Ditrektorat
Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal sebagai salah satu unit utama
Departemen Pendidikan Nasional dalam menindaklajuti tema di bidang
pembinaan kursus dan kelembagaan tersebut diantaranya dengan
penyelenggara uji kompetensi ini sesuai dengan amanat undang-undang no
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pasal 61 ayat 1,2 dan 3
tentang sertifikasi, Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 89 ayat (1) dan (5) tentang
sertifikasi, serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no 70 Tahun
2008 tentang Ujji Kompetensi bagi Peserta didik Kursus dan warga
masyarakat